Pemerintah Dengan Tegas Mengeluarkan Aturan Perihal Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Satgas Penanganan Covid-19 Beserta Jajaran Pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri pada hari ini mengumumkan dirilisnya Surat Edaran 800/2784/SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442H Tahun 2021 dan Surat Gugus Tugas Covid 19 No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). https://www.cnbcindonesia.com/news/20210422104443-4-239885/simak-ini-aturan-lengkap-periode-larangan-mudik-diperluas. Pemerintah Belajar Dari Pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Bagi peserta sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak gugus tugas covid 19, Bahwa berdasarkan hasil survei pasca peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Perhubungan ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik lebaran pada rentang waktu H-7 dan H + 7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021. diharapkan seluruh pihak ikut mentaati aturan ini serta menjalankan kebijakan secara tepat sehingga cluster baru penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan wabah ini akan cepat selesai.