KASUN TUMBRASANOM : AGUS DWI SAPUTRO (082237450234), KASUN RINGINANOM: DONI ( 081235252850), KASUN GEMPOL SAKIRNO ( 085851036574). BAGIAN SURAT-MENYURAT JONI MULYO WIBOWO (085646498179) & M LUQMAN (081335013674) BIDAN DESA ( 085738237025) BABINSA ( 082131229178) & BABINKAMTIBMAS (081335477000) SELURUH MASYARAKAT DESA TUMBRASANOM DIHIMBAU UNTUK TETAP MEMAKAI MASKER, MENJAGA JARAK, DAN MENCUCI TANGAN INGAT COVID-19 BELUM USAI TETAP JAGA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KELUARGA DIRUMAH.

Artikel

PEMKAB BOJONEGORO TEKANKAN SANTUNAN DUKA BAGI WARGA MISKIN INI SYARAT PENGAJUANNYA

26 Agustus 2021 04:24:22  Admin Desa  197 Kali Dibaca  Agenda Desa

Program Pemkab Bojonegoro memberikan santunan kematian ditekankan untuk ahli waris yang tidak mampu, hal ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Bagi Masyarakat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kepala Sub Bagian ( Kasubag) Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat menegaskan pula bahwa bantuan santunan kematian ini ditujukan untuk warga miskin yang ada di daerah bisa langsung datang ke Kantor Badan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra Bojonegoro) Lantai 5 Gedung Pemkab Bojonegoro JL. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro. permohonan tersebut diajukan paling lambat tiga puluh hari sejak warga meninggal dunia. Adapun Persyaratan permohonan bantuan santunan kematian adalah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Kepada Bupati Bojonegoro Melalui Camat

2. Surat-Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/ Kepala Desa

3. Melampirkan tanda bukti kepengurusan akte kematian atau fotokopi akta kematian dari Dukcapil

4. Surat Keterangan Ahli Waris

5. Surat Keterangan Miskin Ahli Waris / Masuk DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi / Rekomendasi Kades dengan tokoh masyarakat setempat.

6. Melampirkan Fotokopi KTP-Elektronik atau KK yang meninggal Dunia dan Ahli Waris

7. Surat Keterangan Kelahiran atau Akta Kelahiran bagi Ahli waris yang belum memiliki KTP Elektronik

8. Foto Rumah Ahli Waris Tampak Depan, Dengan Ahli Waris yang didampingi perangkat desa setempat

9. Membawa Materai Rp. 10.000, Sebanyak 2 Lembar

10. Fotokopi Buku Rekening Bank Jatim ( Atas Nama Ahli Waris)

11. Berkas Asli Rangkap 3 (Tiga) dan Diajukan ke Bagian Kesra Bojonegoro

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

SKCK ONLINE CEK PLN SAMSAT ONLINE JATIM
KANTOR PAJAK BOJONEGORO JNE TRACKING J & T TRACKING
BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN RS AISIYAH BOJONEGORO
RS UMUM BOJONEGORO BPUM BRI CEK SERTIFIKAT TANAH
JADWAL PENERBANGAN JADWAL KERETA API LOWONGAN PEKERJAAN
BMKG KEDUNGADEM
BUMDES ANOM PUTRA

Agenda

Statistik Penduduk

Informasi Publik

Arsip Artikel