Program Pemkab Bojonegoro memberikan santunan kematian ditekankan untuk ahli waris yang tidak mampu, hal ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Bagi Masyarakat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kepala Sub Bagian ( Kasubag) Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat menegaskan pula bahwa bantuan santunan kematian ini ditujukan untuk warga miskin yang ada di daerah bisa langsung datang ke Kantor Badan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra Bojonegoro) Lantai 5 Gedung Pemkab Bojonegoro JL. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro. permohonan tersebut diajukan paling lambat tiga puluh hari sejak warga meninggal dunia. Adapun Persyaratan permohonan bantuan santunan kematian adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Kepada Bupati Bojonegoro Melalui Camat
2. Surat-Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/ Kepala Desa
3. Melampirkan tanda bukti kepengurusan akte kematian atau fotokopi akta kematian dari Dukcapil
4. Surat Keterangan Ahli Waris
5. Surat Keterangan Miskin Ahli Waris / Masuk DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi / Rekomendasi Kades dengan tokoh masyarakat setempat.
6. Melampirkan Fotokopi KTP-Elektronik atau KK yang meninggal Dunia dan Ahli Waris
7. Surat Keterangan Kelahiran atau Akta Kelahiran bagi Ahli waris yang belum memiliki KTP Elektronik
8. Foto Rumah Ahli Waris Tampak Depan, Dengan Ahli Waris yang didampingi perangkat desa setempat
9. Membawa Materai Rp. 10.000, Sebanyak 2 Lembar
10. Fotokopi Buku Rekening Bank Jatim ( Atas Nama Ahli Waris)
11. Berkas Asli Rangkap 3 (Tiga) dan Diajukan ke Bagian Kesra Bojonegoro