KASUN TUMBRASANOM : AGUS DWI SAPUTRO (082237450234), KASUN RINGINANOM: DONI ( 081235252850), KASUN GEMPOL SAKIRNO ( 085851036574). BAGIAN SURAT-MENYURAT JONI MULYO WIBOWO (085646498179) & M LUQMAN (081335013674) BIDAN DESA ( 085738237025) BABINSA ( 082131229178) & BABINKAMTIBMAS (081335477000) SELURUH MASYARAKAT DESA TUMBRASANOM DIHIMBAU UNTUK TETAP MEMAKAI MASKER, MENJAGA JARAK, DAN MENCUCI TANGAN INGAT COVID-19 BELUM USAI TETAP JAGA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KELUARGA DIRUMAH.

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35    323 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

SKCK ONLINE CEK PLN SAMSAT ONLINE JATIM
KANTOR PAJAK BOJONEGORO JNE TRACKING J & T TRACKING
BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN RS AISIYAH BOJONEGORO
RS UMUM BOJONEGORO BPUM BRI CEK SERTIFIKAT TANAH
JADWAL PENERBANGAN JADWAL KERETA API LOWONGAN PEKERJAAN
BMKG KEDUNGADEM
BUMDES ANOM PUTRA

Agenda

Statistik Penduduk

Informasi Publik

Arsip Artikel

27 Agustus 2021 | 4.717 Kali
ADA 5 JENIS MUTASI VIRUS COVID-19 TERBARU WASPADALAH
22 Januari 2021 | 3.720 Kali
Alun-alun Kota Bojonegoro Tahun 1980 an
21 Januari 2021 | 1.991 Kali
SEJARAH PATUNG LETTU R.M SOEJITNO
29 Juli 2013 | 1.061 Kali
Kontak Kami
30 September 2021 | 1.009 Kali
PERISTIWA BERSEJARAH GERAKAN KOMUNIS G 30 S PKI
06 Januari 2023 | 451 Kali
KHAUL GEDEN PENGAJIAN DUSUN RINGINANOM DESA TUMBRASANOM TAHUN 2023
04 September 2020 | 386 Kali
Perawatan Lapangan Sepak Bola
21 April 2022 | 52 Kali
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1443 H
10 Desember 2014 | 110 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
05 September 2020 | 357 Kali
Sejarah Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Bojonegoro
15 Maret 2021 | 108 Kali
PPKM SKALA MIKRO DESA TUMBRASANOM TAHUN 2021
30 April 2014 | 147 Kali
LKMD
28 Januari 2021 | 0 Kali
4 TEMPAT REKREASI HITS DI BOJONEGORO
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH