Presiden Joko Widodo Resmi memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pekan pertama mulai tanggal 3 juli 2021 sampai 20 juli 2021 di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti hal tersebut Polres Bojonegoro beserta Pemerintah Desa Tumbrasanom melalui Kepala Desa Bk Juminto SM, Mulai melaksanakan pemberlakuan PPKM di Wilayah Desa Tumbrasanom. Kunjungan dari anggota polres Bojonegoro adalah mengecek persiapan dan kelengkapan alat kesehatan yang tersedia di Desa Tumbrasanom guna menunjang kegiatan PPKM di Wilayah Kecamatan Kedungadem dan mengantisipasi warga yang terjangkit atau ada indikasi kendala Virus Corona/ Covid-19 di Wilayah Desa Tumbrasanom
Pemerintahan Desa Tumbrasanom Juga sudah mempersiapkan masker, handsanitizer, dan Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap guna mengantisipasi adanya Warga Tumbrasanom yang meninggal dunia dengan menggunakan protokol Covid sehingga seluruh petugas gugus tugas dan yang melaksanakan di lapangan telah siap dengan alat proteksi yang diberikan oleh Pemerintahan Desa Tumbrasanom. Polres Bojonegoro juga memberikan penilaian yang positif terhadap Pemerintah Tumbrasanom dikarenakan hampir 90 % telah siap melaksanakan PPKM yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.