Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro Meminta seluruh Masyarakat Bojonegoro Mematuhi Protokol Kesehatan saat pelaksanaan solat Idul Fitri 1442 H. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 7 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Solat Idul Fitri Tahun 2021. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro H. Hanafi menegaskan tata laksana solat Idul Fitri Tahun ini seluruhnya wajib menegakkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di masjid dan seluruh lingkungan desa. Diantaranya Seluruh Pengurus Takmir Masjid untuk menggulung karpet dan rutin membersihkan lantai masjid dan mushola dengan disinfektan. saat pelaksanaan solat Idul Fitri seluruh jamaah yang datang wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker dan memakai hand sanitizer. untuk tata laksana solat di masjid maupun di lapangan H. Hanafi menghimbau untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk jamaah yang berada di Zona Merah dianjurkan untuk melaksanakan solat idul fitri di Rumah Bersama Keluarga, Sekaligus untuk Khutbah dianjurkan menggunakan waktu yang singkat yakni 15 sampai 20 menit. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya cluster baru penularan wabah penyakit Covid-19 saat pelaksanaaan hari besar keagamaan. semoga pelaksanaan solat idul fitri tahun ini 2021 diberikan kelancaran dan seluruh jamaan solat idul fitri dihindarkan dari wabah Covid-19.