Bantuan Langsung Tunai Tahun 2020 telah dilaksanakan di desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. dengan banyaknya bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat penanggulangan wabah Covid-19 secara cepat dan tepat. Kebijakan BLT-DD Tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bantuan tersebut bertujuan untuk memperingan beban Warga Desa Tumbrasanom yang tidak tercatat dalam program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BST Bank maupun BST POS. selain itu bantuan ini diutamakan bagi pekerja yang memiliki sakit kronis dan menahun serta pekerja yang dirumahkan sementara akibat dampak dari wabah Covid-19.
Kepala Desa Tumbrasanom Bpk Juminto S.M. memberikan sosialisasi kepada seluruh warga desa Tumbrasanom bahwa apabila warga sudah memperoleh bantuan ini maka tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan lain karena sudah merupakan aturan dari pemerintah daerah bagi peserta yang sudah memperoleh BLT-DD tidak diperbolehkan memperoleh bantuan PKH, BPNT, ataupun BST yang bertujuan untuk pemerataan. sehingga seluruh warga desa dapat tercover kebutuhan sehari-harinya ditengah pandemi Covid-19 ini. semoga wabah ini cepat teratasi sehingga seluruh warga dapat beraktifitas secara normal kembali.