Tarif Bea Materai telah berlaku per 1 Januari 2021 untuk itu masyarakat masih bisa menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp. 9000. berikut tata cara penggunaan bea materai tahun 2021:
1.Menempelkan Materai Rp 6000 dan Rp 3000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai
2. Menempelkan 3 materai senilai Rp. 3000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai
3.Menempelkan 2 materai Rp 6000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai
Hal ini dapat dilakukan paling lambat di akhir 2021 ini. hal ini disampaikan oleh Hestu Yoga Saksama yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jendral Pajak , Namun demikian saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan yakni berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.