Tata Kelola Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT yang dilakukan oleh Desa Tumbrasanom dengan pengawasan dari Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Terus dilakukan Perbaikan penyaluran stok sembako yang dilakukan dilakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga mempercepat pendistrbusian di tahun 2020 ini, melalui peraturan Bupati No 17 tahun 2019 Tentang BPNT dihimbau untuk seluruh desa se Kecamatan Kedungadem khususnya mampu menyalurkan bantuan ini tepat waktu.
Dalam rangka ketahanan pangan di Kota Bojonegoro dan untuk mengurangi beban keluarga yang kurang mampu di tengah pandemi ini bantuan sosial pangan ini sangat dibutuhkan. sehingga pemerintah kabupaten berharap bantuan ini dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran dan mendorong keuangan inklusif. selain kepala desa yang ditunjuk langsung kontribusinya terhadap desa, Bupati Bojonegoro juga melakukan evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan BPNT melalui Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro
Sehingga Dinas sosial membentuk tim Koordinator desa untuk menyalurkan bantuan tersebut secara cepat dan tepat. selain itu pihak desa juga menerima masukan dan kritikan dari masyarakat terkait program ini untuk disampaikan ke Pemerintah pusat sehingga dapat terjalin sinkronisasi pelaksanaan bantuan BPNT ini untuk kedepannya semakin baik dan tepat sasaran.